• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partner
  • Tentang
  • Login
No Result
View All Result
Suara Harian Rakyat
Advertisement
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Finance
  • Kabar Daerah
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Sports
  • Lifestyle
    • Food Story
    • Fashion
    • Travel
    • Health
  • Tekno
  • Tokoh
  • Opini Rakyat
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Finance
  • Kabar Daerah
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Sports
  • Lifestyle
    • Food Story
    • Fashion
    • Travel
    • Health
  • Tekno
  • Tokoh
  • Opini Rakyat
No Result
View All Result
Suara Harian Rakyat
No Result
View All Result
Home News

Resmi! Ini Aturan Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes Corona Saat Naik Pesawat

by admin
1 bulan ago
in News, Travel
Resmi! Ini Aturan Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes Corona Saat Naik Pesawat
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu lagi tes Corona dengan syarat sudah divaksin lengkap.

Aturan terbaru tersebut termaktub dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini diteken Plt Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu (18/5/2022).

Dalam SE ini mengatur kewajiban para perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Aplikasi Peduli Lindungi tetap diwajibkan sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian isi SE tersebut.

Namun jika baru divaksin dosis pertama, masih diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen yang diambil kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif PCR kurun waktu 3×24 jam.

Kewajiban penunjukan hasil negatif Corona tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksin. Namun harus dilampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis SE tersebut.
Sumber: detik/ media network

Related Posts

Tantangan UMKM di Era Digital

Tantangan UMKM di Era Digital

by admin
22 Juni 2022
0

BEBERAPA waktu lalu, Presiden Jokowi menargetkan pada 2024 setidaknya ada 30 juta UMKM yang go digital. Untuk mewujudkan itu, para...

Rem Blong, Bus Wisata di Bali Tabrak Puluhan Mobil dan Motor

Rem Blong, Bus Wisata di Bali Tabrak Puluhan Mobil dan Motor

by admin
18 Juni 2022
0

Bus wisata yang sedang dalam perjalanan dari kawasan Bedugul, Tabanan ke Denpasar menabrak tebing dan jatuh ke persawahan. Sebelumnya, bus itu...

Bali Catatkan Kain Endek dan Songket sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Bali Catatkan Kain Endek dan Songket sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

by admin
15 Juni 2022
0

UBUD - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan dua surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Bali. Yasonna mengungkapkan...

KPU Gelar Rakornas untuk Persiapan Pemilu 2024

KPU Gelar Rakornas untuk Persiapan Pemilu 2024

by admin
13 Juni 2022
0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) dalam rangka persiapan Pemilu dan pemilihan serentak 2024, pada 13-15 Juni...

Intip Pembuatan Dodol Khas Bali di Desa Penglatan Buleleng

Intip Pembuatan Dodol Khas Bali di Desa Penglatan Buleleng

by admin
13 Juni 2022
0

Buleleng - Bali memiliki aneka pilihan kuliner tradisional, termasuk di antaranya jajanan manis bernama dodol. Dodol khas Bali memiliki perpaduan...

Melihat Tradisi Grudug Langsat di Rendang Karangasem

Melihat Tradisi Grudug Langsat di Rendang Karangasem

by admin
10 Juni 2022
0

Warga Banjar Dinas Langsat, Desa dan Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, memiliki tradisi unik yang disebut Grudug Langsat. Tradisi ini...

Next Post
Terapi Pasir Pantai Ala Warga Ketewel, Sebut Bisa Redakan Penyakit

Terapi Pasir Pantai Ala Warga Ketewel, Sebut Bisa Redakan Penyakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pendidikan Membuka Jalan Kesuksesan Pengusaha Dalam Membangun Tanah Kelahiran

    Pendidikan Membuka Jalan Kesuksesan Pengusaha Dalam Membangun Tanah Kelahiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mandiri Menjemput Kesuksesan di Bidang Usaha Toko Bangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan UMKM di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Variasi Kerajinan Aluminium Desa Menyali, Rambah Pasar Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Francisco International Siapkan SDM Pariwisata Berkualitas Di Era Normal Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Harian Rakyat

Copyright © 2018 - Harian Media Siber Indonesia | All right reserved.

TELUSURI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partner
  • Tentang

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Finance
  • Kabar Daerah
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Sports
  • Lifestyle
    • Food Story
    • Fashion
    • Travel
    • Health
  • Tekno
  • Tokoh
  • Opini Rakyat

Copyright © 2018 - Harian Media Siber Indonesia | All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.5.0-dev15
  • Report an issue