• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partner
  • Tentang
  • Login
No Result
View All Result
Suara Harian Rakyat
Advertisement
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Finance
  • Kabar Daerah
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Sports
  • Lifestyle
    • Food Story
    • Fashion
    • Travel
    • Health
  • Tekno
  • Tokoh
  • Opini Rakyat
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Finance
  • Kabar Daerah
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Sports
  • Lifestyle
    • Food Story
    • Fashion
    • Travel
    • Health
  • Tekno
  • Tokoh
  • Opini Rakyat
No Result
View All Result
Suara Harian Rakyat
No Result
View All Result
Home Kabar Daerah

Naik Pesawat ke Bali, Harus Ada Hasil SWAB Negatif H-2 Keberangkatan

by admin
4 tahun ago
in Kabar Daerah
Naik Pesawat ke Bali, Harus Ada Hasil SWAB Negatif H-2 Keberangkatan
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar – Menyambut libur akhir tahun, kebijakan demi kebijakan dikeluarkan. Tak terkecuali Pemprov Bali yang mewajibkan hasil tes PCR-Rapid Antigen.

Libur Natal dan Tahun Baru 2020 – 2021 berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk wisatawan yang datang.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui udara harus menyertakan surat negatif swab berbasis PCR minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang melalui darat harus menyertakan rapid test antigen.

“Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).

“Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku,” lanjutnya.

Sementara itu, surat edaran ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021). Dalam surat edaran juga dijelaskan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dilarang mengadakan pesta perayaan tahun baru dan menggunakan pesta kembang api.

Dengan adanya surat edaran yang telah dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster meyakini Bali akan tetap menjadi tujuan wisatawan di libur Natal dan Tahun Baru.

Dia juga menyebutkan tidak khawatir kunjungan wisatawan ke Bali akan sepi dengan adanya surat edaran ini. Menurutnya yang lebih diutamakan merupakan pengelolaan penanganan COVID-19 secara baik.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Covid19#liburan#pandemi#pesawat#travel

Related Posts

Pasca COVID-19 Okupansi Hotel di Bali Belum Ada Peningkatan

Pasca COVID-19 Okupansi Hotel di Bali Belum Ada Peningkatan

by admin
16 Agustus 2023
0

Denpasar - Okupansi atau tingkat keterisian kamar hotel di Bali masih lesu meski pandemi COVID-19 telah berlalu. Catatan Perhimpunan Hotel...

Ubud Jadi Kota Terbaik Ke-4 di Dunia, Kalahkan Tokyo dan Seoul

Ubud Jadi Kota Terbaik Ke-4 di Dunia, Kalahkan Tokyo dan Seoul

by admin
15 November 2021
0

Keindahan Bali sudah tidak terbantahkan lagi bagi wisatawan. Selain terkenal karena sejuta keindahan yang dimilikinya, Pulau Dewata kerap meraih beragam...

Batasi Kunjungan Saat Buka Pintu Buat Wisman, Bali Tolak Backpacker!

Batasi Kunjungan Saat Buka Pintu Buat Wisman, Bali Tolak Backpacker!

by admin
17 September 2021
0

Denpasar - Bali bakal membatasi jumlah kunjungan turis saat pembukaan pintu wisatawan mancanegara (wisman). Untuk sementara, Bali tidak menerima backpacker!...

Sebanyak 20.887 Anak di Indonesia Kehilangan Orang Tua Selama Pandemi COVID-19

Sebanyak 20.887 Anak di Indonesia Kehilangan Orang Tua Selama Pandemi COVID-19

by admin
12 September 2021
0

Sebanyak 20.887 anak di Indonesia kehilangan orang tua selama pandemi COVID-19. Data ini didapat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak...

Undang Undang Kepailitan Bisa Jadi Solusi di Masa Pandemi 

Undang Undang Kepailitan Bisa Jadi Solusi di Masa Pandemi 

by admin
4 September 2021
0

KEBERADAAN Undang-Undang Kepailitan dinilai menjadi kunci penting dalam naiknya posisi Indonesia dalam peringkat kemudahan dalam berbisnis dari World Bank karena...

Menjaga Kebugaran di Saat Pandemi Covid-19

Menjaga Kebugaran di Saat Pandemi Covid-19

by admin
4 September 2021
0

MENURUT Riset Kesehatan Dasar yang dilakukan Balitbangkes, jumlah masyarakat Indonesia yang kurang aktif alias mager (malas gerak) bertambah dari 26,1%...

Next Post
Sosok Nenek Viral yang Lulus Kuliah di Usia 88 Tahun

Sosok Nenek Viral yang Lulus Kuliah di Usia 88 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Strategi dan Inovasi Jasa Transportasi Logistik Bali

    Strategi dan Inovasi Jasa Transportasi Logistik Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dongkrak Kesejahteraan Petani Bali, Bangun Industri Beras Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Menjawab Tantangan, Pertahankan Eksistensi Usaha Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menu Olahan Ikan, Ikan Masak Kecap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Untung Berjualan Pakan Ternak Fondasi Kembangkan Usaha Grosir dan Retail Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Harian Rakyat

Copyright © 2018 - Harian Media Siber Indonesia | All right reserved.

TELUSURI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partner
  • Tentang

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Finance
  • Kabar Daerah
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Sports
  • Lifestyle
    • Food Story
    • Fashion
    • Travel
    • Health
  • Tekno
  • Tokoh
  • Opini Rakyat

Copyright © 2018 - Harian Media Siber Indonesia | All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log